Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab
Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan m kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Markaz Syariah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Prof. Agus Surono mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi sebuah kerumunan adalah tuan rumah atau pemilik lokasi tersebut.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan m kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat. Duduk sebagai terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab.
Mulanya Agus ditanya hakim sebuah kasus yang mirip peristiwa kerumunan di Megamendung. Di mana berkumpul massa di sebuah rumah.
Saking besarnya kerumunan, membuat aparat keamanan kewalahan.
Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Kebijakan Penanganan Covid: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan
Hakim lalu bertanya dalam posisi demikian, siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerumunan tersebut.
"Terjadi kerumunan di masa pandemi Covid-19. Massa ini ngelihatin, Polsek, Polres mencegah nggak bisa. Kemudian terjadi pelanggaran portokol kesehatan.
Baca juga: Kritik Rizieq Shihab: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan
Pertanyaan saya, yang bertanggung jawab itu dimana, siapa yang bertanggung jawab? ada aparat polisi di situ, ada Satpol PP di situ nggak mampu dia mencegah.
Bagaimana pertanggung jawabannya?" tanya hakim ke saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Agus menjawab jika kerumunan itu terjadi di rumah, maka pemiliknya yang harus diminta pertanggung jawabannya.
Baca juga: Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Sebut Munarman sebagai Sosok yang Tolak Aksi Teror
Lanjut Agus, pemilik rumah juga semestinya mengeluarkan imbauan kepada massa yang hadir agar menerapkan protokol kesehatan. Mengingat kerumunan itu terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Pertama, tentu pemilik rumah bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di rumahnya.
Kemudian apakah ada upaya yang dilakukan pemilik rumah untuk mengingatkan tentang protokol kesehatan," jawab Agus.
Hakim lalu bertanya siapa yang bertanggung jawab jika kondisinya pemilik rumah sendiri tidak tahu ada kerumunan di luar rumahnya.