Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab
Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan m kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Markaz Syariah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Pemilik rumah juga dalan posisi tidak menyebar undangan atau apapun yang mengundang masyarakat.
Agus tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa pemilik rumah tetap harus bertanggung jawab.
"Ini pemilik rumah kondisinya nggak tahu menahu tiba-tiba ada orang datang karena dengar cerita. Datang tidak dikehendaki oleh tuan rumah?" tanya hakim lagi.
"Betul tapi bagaimanapun juga pemilik rumah ini bertanggung jawab terhadap kondisi apa yang terjadi di rumahnya," jawab Agus.
"Yang jelas ketika peristiwa hukumnya terjadi di rumah saya, maka saya bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di rumah saya," timpalnya lagi.
Dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.
Rizieq sebagai pemilik diminta bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.