Ketua Komisi III DPR Herman Hery Klarifikasi Kasus Bansos Covid-19 ke KPK
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/4/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/4/2021).
Tujuan Herman datang yaitu untuk mengklarifikasi dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
"Ya biasa ke KPK, harus menghormati hukum. Jadi saya melakukan klarifikasi," ucap Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Herman merinci bahwa ia ditanya tiga pertanyaan oleh penyelidik KPK seputar tugasnya di Komisi III DPR dan perusahaan miliknya.
Baca juga: Uang Suap Bansos Ditampung di Koper PNS
Akan tetapi ia membantah dirinya terlibat dalam kasus suap bansos Covid-19.
"Enggak, enggak benar (terlibat dugaan suap bansos Covid-19," katanya.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Herman dipanggil untuk diminta keterangannya terkait penyelidikan pengadaan bansos Covid-19.
Namun, Ali enggan membeberkan materi klarifikasi terhadap Herman.
"Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Uang Suap Bansos Covid-19 Ditampung Anak Buah Juliari Batubara di Koper PNS Kemensos
Dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial; Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menjerat Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
KPK menduga Juliari menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Bansos Sebut Mekanisme Pengaduan Berfungsi Baik
Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
Juliari menerima fee tiap paket bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku PPK sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini sedang menjalani proses persidangan si Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pihak pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan menghadapi sidang putusan hakim pada Senin (3/5/2021) mendatang.
Harry dan Ardian masing-masing telah dituntut hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.