KPK Cek Pengakuan Dadang Suganda Dimintai 'Uang Buang Sial' dari Oknum Penyidik
(KPK) bakal menindaklanjuti soal pengakuan terdakwa korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda dalam persidangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Saya percaya dengan integritas penegak hukum di KPK, tapi saya pikir di dalam (KPK) ada oknum," ucapnya.
Selain itu, Dadang juga meminta memutarkan rekaman suara antara dirinya dengan seorang penyidik berinisial E yang dia rekam.
Dalam rekaman itu, penyidik tersebut meminta bertemu dan meyakinkan dengan cara menunjukkan anatomi kasus RTH yang membelitnya.
"Saya tidak tahu apakah dia oknum penyidik atau di luar KPK. Tapi mereka punya anatomi kasusnya. Tapi yang pasti saya korban kesewenang-wenangan penyidik. Rekaman ini bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dari unek-unek saya," ucap Dadang.
Jaksa KPK Chaerudin, menanggapi kesaksian Dadang Suganda.
"Saudara harus memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kasus seperti itu," ucap Chaerudin.
Jaksa juga keberatan soal Dadang yang menyertakan bukti yang diperdengarkan di persidangan.
"Kami juga keberatan Saudara menyertakan bukti di persidangan yang buktinya di luar dari pokok dakwaan," ucap Chaerudin.
Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi menengahi keberatan jaksa atas kesaksian Dadang Suganda soal bukti rekaman.
"Tadi saudara terdakwa sudah menyebut bahwa rekaman suara yang dihadirkan bukan sebagai bukti tapi sebagai referensi dan unek-unek," ucapnya.
Kesaksian Dadang Suganda berakhir dengan tanggapan dari jaksa. Sidang dilanjutkan karena break adzan Maghrib.
Di persidangan, jaksa Budi Nugraha mengurai isi rekening bank milik Dadang Suganda. Budi mengurai isi rekening bank dari 2000-2010. Di rekening itu, dari 2000 hingga sebelum 2011, isi uangnya tidak sampai miliaran rupiah.
"Tapi pada 2011, bertepatan dengan proyek pengadaan RTH, uangnya total mencapai Rp25 miliar," ujar Budi. Pertanyaan Budi itu berkaitan dengan dakwaan jaksa soal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Adapun dalam korupsi RTH ini, kerugian negaranya mencapai Rp69 miliar. Dadang dianggap sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi ini.
Kasus ini menjerat dua anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Kadar Slamet dan TomTom Dabbul Qomar serta Herry Nurhayat selaku eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung. Ketiganya sudah divonis bersalah.