Mendagri Minta Pemda Permudah Izin Usaha
Mendagri mengatakan bonus demografi akan menjadi persoalan demografi SDM tak memiliki daya saing dan lapangan kerja terbatas
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) mempermudah perizinan bagi investor yang hendak berusaha seraya mengingatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia.
Eks Kapolri itu mengatakan bonus demografi akan menjadi persoalan demografi SDM tak memiliki daya saing dan lapangan kerja terbatas
"Akhirnya ini menjadi permasalahan kriminal dan lain-lain, gangguan keamanan, konflik sosial," ujar Mendagri pada Rakor Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Jumat (30/4/2021).
Tito menjelaskan permudah perizinan berkaitan dengan kebutuhan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia.
Jika jumlah angkatan kerja yang dimiliki Indonesia melimpah perlu diwadahi dengan lapangan kerja yang memadai.
Baca juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Perhutanan Perkuat Dukungan Mitigasi Perubahan Iklim
Mendagri menjelaskan, bonus demografi akan menjadi keuntungan bagi percepatan pembangunan, bila sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki unggul dan ketersediaan lapangan kerja mencukupi.
Namun hal ini juga dapat menjadi persoalan demografi bila yang terjadi justru sebaliknya.
Untuk mendukung investasi, Mendagri menegaskan, kepala daerah agar membuat tim untuk mendata peraturan-peraturan daerah yang dinilai menghambat iklim investasi.
Menurutnya, selain faktor keamanan, infrastruktur, dan situasi politik, para investor juga membutuhkan adanya kepastian hukum serta kemudahan untuk membuka usaha.
Keberadaan swasta, kata Mendagri, dinilai penting untuk membuka lapangan kerja secara luas.
Terlebih, di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung, membuat kondisi keuangan baik APBN maupun APBD mengalami penurunan, sehingga sukar membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Peran Swasta menjadi sangat kunci, swasta menjadi motor yang sangat penting untuk menyiapkan lapangan kerja,” kata Mendagri.
Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 salah satu yang diinginkan presiden, yakni membuka lapangan kerja secara luas.
Untuk merespons itu, selain membenahi sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur, Presiden Joko Widodo telah melakukan langkah berupa perbaikan regulasi dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja dan reformasi birokrasi.
Perbaikan regulasi dan birokrasi itu, merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha dan berinvestasi.