Mendagri: Status Batas 311 Daerah Masih Ngambang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tidak menghambat investasi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tidak menghambat investasi.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan masih ada 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan dari total 979 segmen batas daerah.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
“Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda,” kata Mendagri dalam keterangannya.
Total 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota.
Tinggal 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.
Dengan adanya fasilitasi dari Kemendagri, Eks Kapolri itu mengharapkan dapat berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan secara luas untuk menghadapi bonus demografi di Indonesia.
Di samping itu, kepastian hukum dan batas daerah yang tegas mutlak diperlukan untuk kemudahan berusaha di daerah.
Tito menjelaskan, salah satu turunan UU Cipta Kerja, yakni PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.
Baca juga: Kemendagri Launching Sistem Layanan Mutasi Pegawai Antardaerah ‘Simudah’
“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang, nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten/kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” tuturnya.
Setelah ada berita acara kesepakatan untuk pihak-pihak yang terkait, maka dibuatkan peraturan menteri paling lama 5 bulan, terhitung sejak PP ini berlaku yang harus sudah mulai kita bergerak bersama pusat dan daerah.
Mendagri menjelaskan, sebagaimana Pasal 6 PP yang sama, yang menyebutkan dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan.
“Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus,” jelas Mendagri.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan batas daerah ini.
Mendagri juga berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten/kota.
Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan, sehingga batas daerah dapat diselesaikan guna kepastian hukum dan kemudahan berusaha di daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.