Pakar Hukum Internasional: Tepat Penggunaan UU Terorisme di Papua
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menlai sudah tepat pemerintah memberlakukan Undang-Undang Teroris di Papua
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menlai sudah tepat pemerintah memberlakukan Undang-Undang Teroris di Papua.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
“Pemerintah telah menyatakan UU Terorisme diberlakukan di Papua. Pemberlakuan ini sudah tepat,” ujar Rektor Universitas Jenderal A. Yani ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Berdasarkan UU Terorisme, maka, imbuh dia, tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI.
“Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan,” kata dia.
Karena itu dia yakin, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahmi bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu.
“Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” jelasnya.
Baca juga: Legislator Gerindra Nilai Penetapan KKB Sebagai Teroris Bukan Solusi Selesaikan Masalah Papua
Lebih lanjut ia menjelaskan penggunaan kekerasan di Papua, menurut dia, paling tidak ada tiga katagori.
Pertama, katagori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.
Kedua adalah katagori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang mengunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.
Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil.
Terakhir adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.
Dalam Pasal 6 UU Terorisme, kata dia, jelas disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.