Pakar Hukum : Penetapan Teroris Langkah Tepat Basmi KKB Papua
"Pemberantasan teroris di Papua harus cepat dan tegas, karena seorang Kabinda sudah menjadi korban," ucapnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris merupakan langkah tepat dari pemerintah.
"Kebijakan tersebut menurut saya patut diapreasiasi. Penetapan KKB Papua sebagai teroris juga merupakan langkah tepat," ujar Suparji, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Suparji berharap ada sinergitas yang baik antara TNI-Polri dalam memberantas KKB Papua. Terlebih beberapa waktu lalu seorang Kabinda pun menjadi korban kebiadaban mereka.
"Pemberantasan teroris di Papua harus cepat dan tegas, karena seorang Kabinda sudah menjadi korban," ucapnya.
Baca juga: Mabes Polri: Seperti Penanganan Teroris di Poso, Densus 88 Akan Diterjunkan Tumpas KKB di Papua
"Publik menunggu 'prestasi' Tim Burung Hantu atau Densus 88 dalam memberangus teroris Papua," sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Lebih lanjut, apa yang dilakukan KKB Papua sebelumnya sudah memenuhi unsur terorisme sebagaimana yang disebut dalam UU Anti Terorisme terbaru.
"Hemat saya apa yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur pasal 1 ayat 2 UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme," ulasnya.
Baca juga: Polri Kesulitan Data Korban dari Pihak KKB Papua
Soal HAM, kata Suparji, memang hal itu perlu diperhatikan. Akan tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan karena nyawa petugas terancam maka perlu dilakukan tindakan yang tegas terukur, profesional, proporsional dan akuntabel serta tidak kontraproduktif.