Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Gibran Berpeluang Hadapi Anies | Daftar Tokoh yang Bergabung dengan Partai Ummat

BERITA POPULER NASIONAL. Isu Gibran hadapi Anies di Pilpres 2024 hingga daftar tokoh yang bergabung dengan Partai Ummat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in POPULER NASIONAL Gibran Berpeluang Hadapi Anies | Daftar Tokoh yang Bergabung dengan Partai Ummat
TRIBUN JATENG Hermawan Handaka/WARTA KOTA Nur Ichsan
Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan. Isu Gibran Rakabuming Raka hadapi Anies Baswedan di Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, disebut-sebut berpeluang menghadapi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Pilpres 2024 mendatang.

Sementara itu, Partai Ummat telah resmi mendeklarasikan diri pada Kamis (29/4/2021).

Sejumlah tokoh tampak bergabung dalam Partai Ummat.

Dirangkum, berikut berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi, Kembali Ditangkap KPK

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. (Irwan Rismawan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pada Kamis (29/4/2021).

BERITA REKOMENDASI

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menyebut bahwa tim penyidik telah mengamankan mantan terpidana kasus suap tersebut.

"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya."

"Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Aset Nurdin Abdullah Lewat Putranya

Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka

Namun, Firli belum bisa menjelaskan rinci soal perkara baru ini.

Ia memastikan, pihaknya akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.


"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," kata Firli.

Baca selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas