Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang 'Hilang'?

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang 'Hilang'?
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Segini Besaran Nilai yang Diterima Tiap Golongan 

Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan THR untuk PNS mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.

Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis pekan lalu. (Tribun Network/Fransiskus Adhiyuda/Taufik Ismail/Yanuar/riesqi Yovanda/sam)

Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021:

1. Tunjangan kinerja

Berita Rekomendasi

2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

3. Insentif kinerja

Baca juga: Presiden Jokowi: THR Bagi PNS serta TNI-Polri Dibayarkan Mulai H-10 Idul Fitri

4. Insentif kerja

5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas