Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tahun Dibahas, Pimpinan Serikat Pekerja Pertanyakan Lamanya Proses Pembahasan RUU PKS

Jika RUU disahkan maka perlindungan bagi anggota kami di tempat kerja bisa lebih maksimal, terutama di sektor garmen yang umumnya perempuan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 4 Tahun Dibahas, Pimpinan Serikat Pekerja Pertanyakan Lamanya Proses Pembahasan RUU PKS
ist
Sejumlah Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha kompak mendesak DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung DPR RI, Jakarta, Jumát (30/4/2021), hadir pula Menaker Ida Fuziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ristadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional mempertanyakan lamanya proses pembahasan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS).

Pasalnya RUU tersebut sudah nyaris 4 tahun dibahas namun belum ada tanda-tanda akan segera disahkan oleh DPR.

Padahal RUU ini sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kami ingin agar RUU itu segera disahkan agar perlindungan bagi anggota kami di tempat kerja bisa lebih maksimal, terutama di sektor garmen yang umumnya perempuan," kata Ristadi di Jakarta, Jumat sore, (30/4/2021)

Selain menjadi perbincangan para pimpinan serikat pekerja, pertanyaan ini juga menjadi perbincangan Asosiasi pengusaha (Apindo).

Ketua umum Apindo Haryadi Sukamdani yang juga hadir pada kesempatan itu menyatakan bahwa pelecehan seksual mempengaruhi tingkat produktivitas pekerja.

Baca juga: Kelompok Buruh Serukan Agenda Politik Progresif Atas Kebijakan Pemerintah yang Rugikan Kelas Pekerja

BERITA REKOMENDASI

Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kinerja perusahaan.

"Kali ini kami kompak dengan teman2 serikat pekerja unruk meminta DPR segera membahas dan mengesahkannya," ujar Haryadi.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah pun menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi pekerja.

Dirinya pun berharap agar RUU ini dapat secara maksimal berkontribusi bagi perlindungan pekerja.

Sejumlah Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha kompak mendesak DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung DPR RI, Jakarta, Jumát (30/4/2021).

Baca juga: Politikus PKS Dorong PBB Ikut Tekan China Atas Genosida Uighur


an tersebut ditandai melalui penandatangan komitmen bersama pengesahan RUU PKS yang ditandantangani oleh Ketum Apindo Haryadi B. Sukamdani dan seluruh Presiden Konfederasi SP/SB saat menemui Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar.

Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar yang menerima delegasi ini sangat bersyukur ada dukungan dari komunitas pekerja dan pengusaja untuk RUU ini.

"Tentu ini menambah energi kami untuk berjibaku membahas dan memperjuangkannya. Terima kasih banyak " demikian ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas