Apresiasi Daerah yang Patuhi Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Tito selalu meminta masyarakat belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India dan tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arahan Presiden Joko Widodo dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar setiap daerah membuat aturan larangan mudik lebaran guna mencegah penularan Covid-19, mulai dijalankan.
Seperti diketahui, kebijakan pemerintah ini diambil lantaran Presiden mengaku khawatir masih banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik tahun ini.
"Jadi sekali lagi hati-hati dengan mudik Lebaran, hati-hati, cek, kendalikan, dan pengaturan yang mudik itu sangat penting sekali," kata Jokowi.
"Saya menyakini apabila pemerintah daerah dibantu oleh Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) semuanya segera mengatur, mengendalikan mengenai disiplin protokol kesehatan saya yakin kenaikannya tidak seperti tahun lalu 93 persen," ujar Presiden.
Senada dengan itu, Mendagri keluarkan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang hari raya Idul Fitri 2021. Kepala daerah juga harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Dalam berbagai kesempatan, Tito selalu meminta masyarakat belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India dan tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 333 Titik Posko Penyekatan Sepanjang Lampung Hingga Bali Siap Menghalau Pengendara yang Nekat Mudik
"Jangan lengah, kita jangan mengulang, belajar dari problem yang ada di India," kata dia.
Sejumlah kepala daerah merespon langsung warganya untuk mematuhi larangan mudik. Di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris menyatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang melarang adanya mobilitas massa.
"Nanti akan ada tim yang menindak lanjuti, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan juga Pemda (Pemerintah Daerah) untuk melakukan pengamanan di perbatasan untuk memastikan baik masuk maupun keluar kita batasi pergerakannya," kata Idris.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung melarang warga untuk mudik Lebaran 2021.
Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei.
Dia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.
Kemudian, daerah yang resmi berlakukan larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.