Hari Pendidikan Nasional 2021: Tema, Logo dan Pedoman Peringatan Hardiknas
Hari Pendidikan Nasional tahun 2021 ini mengambil tema "Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar."
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei pada tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Peringatan dan perayaannya pun dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hari Pendidikan Nasional tahun 2021 ini mengambil tema "Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar."
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah mengeluarkan pedoman dalam memperingati Hari Pendidikan Nasioanl 2021.
Dijelaskan bahwa upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, unit pelaksana teknis yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning.
Baca juga: Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Awak KRI Nanggala Secara Bertahap
Baca juga: Nadiem: Perbaiki Sistem Pendidikan Bukan Pekerjaan Mudah
Selain itu, pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga bisa mengikuti upacara bendera.
Upacara di zona hijau dan kuning bisa diikuti para siswa dan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Sedangkan untuk instansi pendidikan dud aerah dengan zona kuning dan hijau diimbau untuk mengikuti jalan upacara melalui siaran langsung di kanal youtube Kemendikbud RI
pada pukul 08.00 WIB.
Kemdikbud juga mengimbau kegiatan perayaan dilakukan dengan membangkitkan semangat belajar di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Hadirkan Pembiayaan Pendidikan Terjangkau untuk Perluas Akses Pendidikan Tinggi dan Pelatihan
Ketentuan Pakaian
Pakaian yang dikenakan saat upacara Hari Pendidikan Nasional 2021:
a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.