Pada Peringatan May Day, Dua Tokoh Buruh Andi Gani dan Said Iqbal Bertemu Moeldoko di Istana
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal memimpin langsung perayaan May Day.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu (1/5/2021).
Kedua konfederasi buruh ini memulai perayaan May Day di sekitar Monas, Jakarta.
Seluruh buruh yang mengikuti May Day sudah mengikuti rapid test antigen dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti hasil tes swab antigen yang dibawa oleh buruh.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal memimpin langsung perayaan May Day.
Berbeda dengan perayaan sebelumnya, tahun ini tidak ada aksi besar-besaran jutaan buruh turun ke jalan.
Baca juga: Massa Sindir Jokowi Tak Temui Buruh pada Peringatan May Day Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang
Keputusan keduanya membatalkan aksi besar-besaran May Day untuk mencegah klaster Covid-19 dipuji banyak kalangan.
Karena mementingkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan terutama dari sisi kesehatan.
"Hari ini kami membuktikan buruh melakukan perayaan May Day dengan mematuhi prosedur kesehatan yang sangat ketat. Semua yang hadir di sini kami memastikan semua memakai surat antigen," ujarnya.
Sekitar pukul 11.00 WIB Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berjalan kaki menuju Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan Petisi May Day.
Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Di Gedung MK, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal diterima langsung oleh panitera dan pejabat MK.
Khusus untuk MK, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, meminta kepada MK untuk segera meyidangkan gugatan UU Cipta Kerja seadil-adilnya.
"Karena putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sangat dinantikan jutaan buruh di Tanah Air," tegasnya.
Menurutnya, MK harus menjadi benteng terakhir yang mampu berlaku adil. Dengan melihat bukti-bukti yang sudah diajukan oleh KSPSI dan KSPI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.