Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Libur Nasional Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri hingga Waisak 2565

Libur bulan Mei 2021 : Hari Buruh jatuh pada tanggal 1 Mei 2021, Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri di tanggal 13 Mei 2021, Waisak 26 Mei.

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Libur Nasional Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri hingga Waisak 2565
Tangkap Layar Akun Instagram @sekretariat.kabinet
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Libur bulan Mei 2021 : Hari Buruh jatuh pada tanggal 1 Mei 2021, Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri di tanggal 13 Mei 2021, Waisak 26 Mei. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar lengkap libur Nasional dan cuti bersama bulan Mei tahun 2021.

Pada bulan Mei 2021, terdapat lima hari libur Nasional, yakni Hari Buruh, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Waisak.

Hari Buruh jatuh pada tanggal 1 Mei 2021, sedangkan Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri Jatuh di tanggal 13 Mei 2021.

Lalu, Hari Raya Waisak, akan diperingati pada tanggal 26 Mei 2021.

 Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021-
Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021- Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Cuti Bersama Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari. (https://www.kemenkopmk.go.id/)

Libur cuti bersama dipotong lima hari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini tinggal dua hari.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

SKB tersebut, berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berita Rekomendasi

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" kata Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas