LBH Jakarta Kritik Dalih Polisi Tangkap Mahasiswa dalam Aksi Hari Buruh
LBH Jakarta selaku pendamping hukum para mahasiswa yang ditangkap itu menilai aneh langkah polisi menangkap mereka.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Unjuk rasa dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh sedunia atau may day serta membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja dimana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh serta berlakukan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN
"Kawan-kawan PMKRI, kawan-kawan," teriaknya.
Penangkapan berlangsung sangat cepat. Mahasiswa yang dianggap melawan petugas langsung digelandang ke dalam mobil.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, penangkapan sejumlah mahasiswa itu berkaitan izin aksi
Menurut Setyo, para mahasiswa ini menggelar aksi tanpa izin. Selain itu, ia menyebut, aksi yang dilakukan juga menggangu lalu lintas.
"Tidak ada izinnya dan mengganggu Lalin," kata Setyo saat ditemui di lokasi.
Setyo menambahkan, sebanyak 30 orang mahasiswa itu langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
"30 orangan dan langsung bawa ke Polda," jelasnya.
Berita Rekomendasi