MKD DPR Didesak Segera Proses Azis Syamsuddin
Pasalnya, kata Alimsyah, perbuatan Azis Syamsuddin patut diduga masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran etik berat.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pasalnya, kata Alimsyah, perbuatan Azis Syamsuddin patut diduga masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran etik berat.
"Kami mendesak MKD segera memproses Azis Syamsuddin, menyidangkan dan merekomendasikan pemberhentiannya dari Wakil Ketua DPR dan Anggota DPR karena dipandang secara sadar melakukan perbuatan pelanggaran etik berat. Bahkan diduga melakukan persekongkolan jahat, menghambat pemberantasan korupsi," ujar Alimsyah dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).
Alimsyah mengatakan KOPEL sudah melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD pada 28 April 2021 lalu.
Dalam laporannya, KOPEL menyebutkan Azis Syamsuddin melakukan perbuatan tidak pantas yang merendahkan citra dan martabat DPR RI, bekerja tidak profesional dan mengandung tindakan korupsi dan kolusi serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, KPK: Kami Pastikan Siapapun yang Tahu Rangkaian Peristiwa Akan Dipanggil
"Jadi, MKD harus bergerak cepat supaya tidak dituding malah melindungi Azis Syamsuddin atau korupsi," tandas dia.
Selain itu, Alimsyah juga mendesak KPK mengusut keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap tersebut secara cepat dan terbuka.
Menurut dia, kepastian status Asiz Syamsuddin menjadi penting termasuk menghindari kegaduhan politik.
"Apalagi Azis adalah seorang pimpinan yang diyakini memiliki kekuatan untuk bisa melakukan upaya pengaruh terhadap KPK. Termasuk boleh jadi pengaruh ke dalam KPK sendiri. Sebagai bukti Azis bisa memfasilitasi pertemuan di rumah dinas," tandas dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicekal KPK, MKD Serahkan ke Pimpinan DPR RI
Partai Golkar, lanjut Alimsyah, juga perlu
bergerak cepat membentuk komisi disiplin dan memproses pemberhentian Azis Syamsuddin.
Menurut dia, Partai Golkar seharusnya menjadikan kasus Mantan Ketum Golkar Setya Novanto sebagai pengalaman yang baik agar tidak dituduh sebagai partai yang melindungi koruptor.
"Partai Golkar harus sadar betul pemilu semakin dekat dan harus menjaga betul persepsi publik terhadap Golkar," ungkap dia.
Menurut Alimsyah, lebih gentle jika akhirnya Azis Syamsuddin yang mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar sehingga bisa fokus menghadapi dugaan perkara yang dituduhkan kepadanya.
Karena itu, KOPEL Indonesia mendesak Azis Syamsuddin segera mundur baik dari Wakil Ketua DPR maupun dari partai Golkar.
"Kami mendesak Azis Syamsuddin sendiri segera mundur dan fokus menjalani proses kasusnya. Lalu semua institusi tadi mulai dari MKD DPR, KPK dan Partai Golkar bisa berjalan tanpa harus menunggu satu sama lain," pungkas Alimsyah.