Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berapa Besarannya? Simak Penjelasan Berikut!
THR keagamaan diberikan secara utuh pada tahun ini, Kemnaker menjelaskan siapa saja yang berhak menerima THR dan berapa besarannya sebagai berikut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja pada tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Sesuai dengan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan secara utuh.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan
Siapa Saja yang Mendapatkan THR?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?
Namun pihak Kemnaker menambahkan bahwa hubungan kemitraan tidak termasuk dalam pihak yang berhak menerima THR.
Akun Instagram resmi @kemnaker menjelaskan bahwa Hubungan Kementerian tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan karena THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).
Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: Mantap, Unilever Sudah Bayar THR Karyawan di Hari Pertama Puasa
Lalu Berapa Besaran THR yang Diterima Pekerja?
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan [Masa kerja/12] x 1 (satu) bulan upah.