Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos yang Cair Bulan Mei 2021

Berikut ini cara cek penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Akses cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos yang Cair Bulan Mei 2021
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi bansos dari Kemensos. Cek penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos di bulan Mei ini.

Bansos yang dicairkan dibulan Mei 2021, antaralain bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu tidak lagi cair karena penyalurannya hanya sampai April 2021.

Terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT, pemerintah menyatakan mempercepat pencairannya.

"Dari Kementerian Sosial sudah ada koordinasi untuk mempercepat penyaluran bantuan-bantuan sosial itu (bansos) pada awal Mei sehingga pada saat Lebaran, mereka yang kurang beruntung sudah bisa menikmati bantuan sosial tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam acara virtual yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 20 April 2021.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK

Tidak hanya dipercepat, proses pencairan bansos juga dimungkinkan dirapel untuk bulan Mei dan Juni.

Berita Rekomendasi

"Mei-Juni akan diberikan sekaligus sehingga bisa digunakan untuk belanja untuk bisa merayakan Lebaran," ujar Muhadjir.

Adapun untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos Kemensos, pengecekan bisa dilakukan lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara mengecek nama penerima bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas