Berikut Point Yang Diminta Komisi X Ke Kemendikbudristek Terkait Draf Revisi PP 57/2021
Hetifah Sjaifudian mengusulkan Kemendikbudristek agar memastikan pendidikan Pancasila masuk sebagai pelajaran wajib
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan Kemendikbudristek agar memastikan pendidikan Pancasila masuk sebagai pelajaran wajib bagi peserta didik.
Yakni, mulai dari tingkat prasekolah, taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Tentunya, hal ini berkaitan dengan draf revisi yang akan diajukan Kemendikbudristek kepada Komisi X DRP RI.
Baca juga: BPIP: Pendidikan Pancasila Diperlukan Karena Generasi Milenial Mengalami Benturan Digital
Hal itu disampaikan Hetifah dalam Dialog Kebangsaan bertajuk Pancasila Dalam Kurikulum secara virtual, Senin (3/5/2021).
"Dan revisi ini juga harus memastikan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib yang harus diikuti peserta didik bahkan dari pendidikan usia anak dini tingkat dasar, menengah dan tinggi," kata Hetifah.
Selain itu, Hetifah menegaskan, agar draf revisi PP 57 itu juga berisi tentang peran Kemendikbudridtek dalam mencari cara-cara baru yang relefan dengan konteks dalam memberikan pembelajaran.
Baca juga: Khatib Aam PBNU Jelaskan Alasan Pancasila Justru Garis Bawahi Sendi-sendi Islam
Meski kurikulum ini tetap memuat pembelajaran atas nilai-nilai luhur kehidupan suku agama dan keragaman. Namun, Hetifah menikai di Indonedia masih banyak sekali yang harus diperbaiki.
"Pendekatan model teknik dari semua hal, buku-buku ya g tersedia, standar penilaian, bagaimama paraktik dan guru adalah pelopornya," ucao Hetifah.
"Mudah-mudahan semua guru memiliki nilai yang sama sebelum mereka mentransfer nilai ini kepada anak-anak," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.