Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bus Berstiker Khusus Beroperasi di Masa Pelarangan Mudik, Ini Penjelasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Bus Berstiker Khusus Beroperasi di Masa Pelarangan Mudik, Ini Penjelasan Kemenhub
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Memberi penjelasan terhadap calon penumpang yang akan pulang kampung lebih.awal di Terminal Poris Plawad, Pasar Lembang, serta sejumlah Agen Bus dan Pool Bus, jelang diberlakukannya peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kamis (29/4/2021). Kegiatan ini dilakukan jelang diberlakukannya larangan mudik sekaligus sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca juga: Saat Kasus Covid-19 Naik, Varian Baru Corona dari India dan Afrika Selatan Masuk Jakarta dan Bali

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Baca juga: Malaysia Laporkan Kasus Pertama Varian Covid-19 India

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas