Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah PNS yang Mengeluh THR Kecil Terus Bertambah pada Petisi Online

Pendukung petisi juga mengungkapkan kekecewannya karena pemerintah dianggap tidak menepati janji.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Jumlah PNS yang Mengeluh THR Kecil Terus Bertambah pada Petisi Online
Kompas.com/Karnia Septia - monily.id
THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Segini Besaran Nilai yang Diterima Tiap Golongan 

Komponen yang hilang

Para Pegawai Negeri Sipil, aparat TNI, Polri dipastikan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021.

Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara. Namun THR tidak akan dibayarkan penuh.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (28/4/2021).

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat. Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.

"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.

Berita Rekomendasi

PP tersebut juga mengungkapkan tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Beri Solusi ke Sri Mulyani agar THR PNS Dibayar Penuh Lagi

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas