Ketua Komjak Kaget Sesjamdatun Dicopot Dalam Dugaan Makelar Kasus
Tidak pernah ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat terhadap terkait kinerjanya, Ketua Komjak Kaget Sesjamdatun dicopot.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
"PHD Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Kejagung: Bekas Perkara Unlawful Killing Penembak Laskar FPI Belum Lengkap
Nantinya, Sesjamdatun Chaerul Amir bakal disanksi dengan tidak mengemban jabatan selama 2 tahun.
Chaerul bisa diangkat kembali ke dalam institusi Korps Adhyaksa jika ada persetujuan dari Jaksa Agung RI.
"2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tukasnya.
Pencopotan ini diduga terkait laporan seorang pengacara kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Viral Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Polisi: Pengurus Masjid Sudah 2 Kali Ditegur
Laporan tersebut terdaftar dengan LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021.
Dalam laporannya, Chaerul Amir diduga melanggar pasal 378 Penipuan.
Laporan ini didaftarkan oleh Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili pihak korban penipuan berinisial SK.
Dalam laporannya, Chaerul Amir menjanjikan dapat bisa menangguhkan penahanan korban SK yang ditahan soal sengketa infrastruktur di Polda Jawa Timur.
Imbalannya, korban harus membayar uang Rp 500 juta kepada Chaerul Amir.
Setelahnya, korban pun menyerahkan uang yang diminta namun tidak dapat penangguhan penahanan sebagaimana yang diharapkan.