Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

Penahanan Aa Umbara diperpanjang terhitung sejak 29 April 2021 hingga 7 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Ketiga tersangka yaitu Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW), serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). 

Adapun perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.

Baca juga: KPK Panggil 28 Saksi di Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Penahanan Aa Umbara diperpanjang terhitung sejak 29 April 2021 hingga 7 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

Penahanan Andri Wibawa diperpanjang terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1. 

Berita Rekomendasi

Sementara penahanan Totoh diperpanjang terhitung sejak 21 April 2021 sampai dengan 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Tanggapan Anggy Umbara saat Tahu Fajar Umbara Ditahan karena Kasus Tindak Kekerasan & Penganiayaan

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Kompak Bungkam Saat Ditahan KPK, Ini Foto-fotonya


Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas