Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Tidak Timbulkan Kerumunan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat tidak menimbulkan kerumunan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat tidak menimbulkan kerumunan.
Yaqut meminta panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Jajaran Kementerian Agama, kata Yaqut, akan memantau agar pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) di masjid atau musala sesuai dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021, Berapa Besarannya?
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," kata Yaqut.
Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Baca juga: Potensi Zakat di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp300 Triliun
Panduan ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.