PPKM Mikro Diperpanjang, Hiburan di Fasilitas Publik Wajib Gunakan Masker
Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro), dari tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro), dari tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (3/5/2021).
"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei, dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Airlangga.
Meski tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, Pemerintah dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.
"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga.
Selain itu, kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, terdapat 5 provinsi baru yang akan ikut menerapkan PPKM Mikro.
Ke lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Baca juga: PPKM Mikro Diklaim Berhasil Kendalikan Penyebaran Covid-19, Kasus Aktif Menurun
"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," pungkas Airlangga.
Sebelumnya, pada PPKM Mikro jilid ke 6 terdapat 25 provinsi yang menerapkannya. Provinsi-Provinsi tersebut bertambah secara bertahap sejak PPKM pertama kali digulirkan.
Ke 25 provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Lalu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.