Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Dijadwalkan Kembali Jalani Sidang Kasus Kerumunan Massa, Agendanya Pemeriksaan Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Rizieq Shihab.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizieq Shihab Dijadwalkan Kembali Jalani Sidang Kasus Kerumunan Massa, Agendanya Pemeriksaan Saksi
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (3/5/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa.

"Senin, untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Alex dalam keterangannya.

Dihubungi secara terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, saksi yang nantinya akan dihadirkan pihaknya yakni mereka yang turut menyaksikan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab

Adapun pada acara tersebut, Rizieq Shihab menggelar dua acara secara langsung yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.

"Saksi fakta (yang dihadirkan), untuk perkara Petamburan sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, kata Aziz, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang nanti akan dilayangkan kepada para saksi.

"InsyaAllah siap dengan pertanyaan dan fakta dari saksi fakta," kata Aziz.

Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Kebijakan Penanganan Covid: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan

Kendati begitu, Aziz belum menyebutkan secara detail identitas dari para saksi yang akan dihadirkan pihaknya hari ini.

Diketahui, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis di antaranya

Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Baca juga: Kritik Rizieq Shihab: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan

Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan perkara kedua teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas