Sikapi Kasus Rapid Antigen Bekas, Menko PMK: Itu Tak Bisa Kita Toleransi
Muhadjir Effendy meminta agar kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas tidak terulang kembali.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas tidak terulang kembali.
Muhadjir mengatakan penggunaan alat antigen bekas tersebut tidak dapat ditoleransi.
"Berdasar kejadian tersebut, saya mengimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Pemerintah, kata Muhadjir, akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.
Baca juga: 23 Saksi Kasus Alat Tes Antigen Bekas Diperiksa, Berikut Sosok Dalang di Balik Kejahatan Tersebut
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," kata Muhadjir.
Menurutnya, masalah limbah medis ini harus mendapat perhatian serius.
Baca juga: DPR Bakal Panggil Erick Thohir Bahas Kasus Penggunaan Antigen Bekas
Dirinya berharap setiap fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen harus membuang atau memusnahkan limbah medis sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang," kata Muhadjir.
Baca juga: Dinas Kesehatan Diminta Sidak Seluruh Pelayanan Rapid Test Antigen
Dia kembali menegaskan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melakukan kegiatan mendaur ulang limbah medis
"Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan," kata Muhadjir.