THR PNS/TNI/POLRI Dibayarkan Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021
Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pada tahun 2021 mulai diberikan pada 10 hari sebelum lebaran, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2021 akan segera diberikan.
Pembayaran THR PNS secara penuh diharapkan mampu mendorong tingkat konsumsi untuk pemulihan ekonomi.
Dikutip dari Setkab Presiden, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021).
Jokowi telah menandatangani PP mengenai aturan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan.
Baca juga: Soal THR PNS Tak Dibayar Penuh, Politikus PKS Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan yang Adil
Jokowi menyampaikan, dalam PP tersebut tertulis, THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ucap Presiden.
Besaran THR bagi PNS pun berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerjanya.
Baca juga: Siap Siap! THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, Rabu 28 April 2021, Ini Jumlah Besarannya
Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tahun 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.