Berikut Daftar Masyarakat yang Boleh Naik Kereta Jarak Jauh Saat Larangan Mudik Berlaku
Namun, kata Eva, seluruh keperluan itu harus dilengkapi dengan SK dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Berikut Daftar Masyarakat yang Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa Pelarangan Mudik
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop I memberikan pengecualian kepada para masyarakat yang dapat menggunakan layanan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang tersedia selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.
Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, akan ada 7 rangkaian kereta api yang tetap beroperasi pada masa pelarangan mudik yakni pada 6 hingga 17 Mei tersebut.
Kendati begitu, Eva menegaskan kereta api yang tersedia itu hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dengan kepentingan non mudik.
Adapun syarat masyarakat yang dapat menggunakan layanan KAJJ selama masa pelarangan mudik itu Eva yakni para masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Hal itu di antaranya kata Eva yakni untuk keperluan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.
Baca juga: Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021
Namun, kata Eva, seluruh keperluan itu harus dilengkapi dengan SK dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
"Untuk pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," katanya melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa (4/5/2021).
Fasilitas tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai instansi pemerintahan, seperti halnya ASN, prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD serta anggota Polri.
Namun wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan untuk pegawai swasta wajib melampirkan surat yang serupa dengan persetujuan pimpinan perusahan.
"Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," tutur Eva.
Selanjutnya untuk para pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja kata Eva, bisa menggunakan fasilitas KAJJ untuk perjalanan jarak jauh.
Akan tetapi, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Dengan catatan, surat izin yang dilampirkan oleh seluruh stakeholder tersebut kata dia, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan bersifat wajib untuk satu orang dewasa.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ungkap Eva.
Tak lupa, masyarakat yang memiliki surat izin tersebut juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.
Adapun, sampel dari hasil tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," tukasnya.
Untuk tiket KAJJ itu tersedia untuk dibeli masyarakat melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang telah ditetapkan pemerintah yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, akan ada 7 rangkaian kereta api yang tetap beroperasi pada masa pelarangan mudik tersebut.
Kendati begitu Eva menegaskan kereta api yang tersedia itu hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dengan kepentingan non mudik.
"KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya," tutur Eva melalui keterangan resminya dikutip, Selasa (4/5/2021).
Adapun izin yang dimaksud yakni berdasarkan pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Lanjut Eva, pada masa pelarangan mudik nantinya, pihaknya menerapkan pembatasan okupansi sebesar 70 persen dari kapasitas tempat duduk terhadap tujuh rangkaian kereta api yang disediakan tersebut.
"Sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," ucapnya.
Dirinya kembali menegaskan, kalau KAI Daop 1 Jakarta menyediakan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
Sebagai upaya untuk mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang, serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas," tukasnya.
Tujuh rangkaian KAJJ yang akan beroperasi di wilayah Daop I Jakarta di antaranya 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
Seluruh rute keberangkatan itu dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.