Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Daftar Masyarakat yang Boleh Naik Kereta Jarak Jauh Saat Larangan Mudik Berlaku

Namun, kata Eva, seluruh keperluan itu harus dilengkapi dengan SK dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Daftar Masyarakat yang Boleh Naik Kereta Jarak Jauh Saat Larangan Mudik Berlaku
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini para calon pemudik yang sudah mulai datangi stasiun kereta api Pasar Senen jelang pelarangan mudik lebaran, Selasa (4/5/2021). 

Berikut Daftar Masyarakat yang Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa Pelarangan Mudik

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop I memberikan pengecualian kepada para masyarakat yang dapat menggunakan layanan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang tersedia selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.

Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, akan ada 7 rangkaian kereta api yang tetap beroperasi pada masa pelarangan mudik yakni pada 6 hingga 17 Mei tersebut.

Kendati begitu, Eva menegaskan kereta api yang tersedia itu hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dengan kepentingan non mudik.

Adapun syarat masyarakat yang dapat menggunakan layanan KAJJ selama masa pelarangan mudik itu Eva yakni para masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Hal itu di antaranya kata Eva yakni untuk keperluan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Baca juga: Ini PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Berita Rekomendasi

Namun, kata Eva, seluruh keperluan itu harus dilengkapi dengan SK dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.

"Untuk pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," katanya melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Fasilitas tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai instansi pemerintahan, seperti halnya ASN, prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD serta anggota Polri.

Namun wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan untuk pegawai swasta wajib melampirkan surat yang serupa dengan persetujuan pimpinan perusahan.

"Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," tutur Eva.

Selanjutnya untuk para pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja kata Eva, bisa menggunakan fasilitas KAJJ untuk perjalanan jarak jauh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas