Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Daftar Masyarakat yang Boleh Naik Kereta Jarak Jauh Saat Larangan Mudik Berlaku

Namun, kata Eva, seluruh keperluan itu harus dilengkapi dengan SK dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Daftar Masyarakat yang Boleh Naik Kereta Jarak Jauh Saat Larangan Mudik Berlaku
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini para calon pemudik yang sudah mulai datangi stasiun kereta api Pasar Senen jelang pelarangan mudik lebaran, Selasa (4/5/2021). 

Akan tetapi, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Dengan catatan, surat izin yang dilampirkan oleh seluruh stakeholder tersebut kata dia, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan bersifat wajib untuk satu orang dewasa.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ungkap Eva.

Tak lupa, masyarakat yang memiliki surat izin tersebut juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

Adapun, sampel dari hasil tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," tukasnya.

Untuk tiket KAJJ itu tersedia untuk dibeli masyarakat melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang telah ditetapkan pemerintah yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, akan ada 7 rangkaian kereta api yang tetap beroperasi pada masa pelarangan mudik tersebut.

Kendati begitu Eva menegaskan kereta api yang tersedia itu hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dengan kepentingan non mudik.

"KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya," tutur Eva melalui keterangan resminya dikutip, Selasa (4/5/2021).

Adapun izin yang dimaksud yakni berdasarkan pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Lanjut Eva, pada masa pelarangan mudik nantinya, pihaknya menerapkan pembatasan okupansi sebesar 70 persen dari kapasitas tempat duduk terhadap tujuh rangkaian kereta api yang disediakan tersebut.

"Sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas