Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Freddy Numberi Nilai Pendekatan Militer Tidak Tepat untuk Penyelesaian Permasalahan Papua

Satu di antara tokoh yang hadir, Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi menyinggung operasi militer di Papua untuk menumpas KKB.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Freddy Numberi Nilai Pendekatan Militer Tidak Tepat untuk Penyelesaian Permasalahan Papua
Chaerul Umam/tribunnews.com
Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi menyinggung operasi militer di Papua untuk menumpas KKB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh-tokoh Papua yang tergabung dalam Forum Senior Papua Bersama Elemen Generasi Milenial menyampaikan seruan moral kepada pemerintah Indonesia terkait konflik di Papua.

Satu di antara tokoh yang hadir, Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi menyinggung operasi militer di Papua untuk menumpas KKB.

"Kita juga tidak bisa menafikan pelanggaran HAM yang ada di tanah Papua. Jadi, ini harus kita melihat secara jernih, sebagai mantan tentara saya selalu mengatakan kepada saudara-saudar saya adik adik saya di TNI bahwa pengalaman Timor-Timor itu menunjukkan kepada kita bahwa anytime PBB bisa masuk, manakala pelanggaran HAM itu mencapai satu titik tertentu yang diformulasikan sebagai genoside," kata Freddy di Media Center MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Akan tetapi, ia berharap, kekahwatiran itu tak terjadi di Papua, namun ia mengingatkan agar dalam konteks operasi militer, TNI berhati-hati.

Baca juga: Fasilitas Umum Dibakar di Ilaga, Sempat Dianggap Pos Aparat oleh KKB Papua

"Seruan kita tadi kehati-hatian di dalam label apapun. Kenapa, karena TNI itu, militer itu adalah sangat terhormat dalam suatu negara, tidak ada militer berarti negara itu ambruk," ucap Mantan Menteri KP di era Presiden SBY itu.

Atas dasar itu, Freddy berpendapat yang paling tepat adalah penegakan hukum, bukan operasi militer yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM bagi rakyat Papua.

Berita Rekomendasi

"Jadi, saya melihat bahwa harus penegakan hukum yang dilakukan, TNI membantu Polri supaya terhindar dari pelanggaran HAM. Kalau Polisi tembak mati iti tidak ada pelangggaran HAM, tembak dalam rangka penegakan hukum. Sama saja seperti di Sumatera atau di Sulawesi," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD: KKB Papua Sudah Memenuhi Syarat Untuk Dimasukkan dalam Daftar Terduga Teroris

Hadir juga dalam Konferensi Pers itu, Michael Menufandu, Yorrys Raweyai Nick Messet, Rini S. Modouw, Michael Yerisetouw, Steve L. Mara dan tokoh-tokoh Papua lainnya.

Berikut pernyataan resmi, Seruan Moral Forum Senior Papua Bersama Elemen Generasi Milenial Kepada Pemerintah:

1. Mengecam dengan keras segela bentuk tindakan kekerasan terhadap warga sipil maupun aparat TNI-Polri demi kemanusiaan dan keadilan;

2. Label teroris kepada KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata perlu kehati-hatian dengan harapan dapat ditinjau kembali, sebab latar belakang sejarah KKB yang berbeda dan mengingat dampaknya terhadap masyarakat Papua secara luas yan justru dapat merugikan kepentingan nasional di masa mendatang.

Baca juga: Arsul Sani: Penetapan KKB Papua Sebagai Terduga Teroris Tidak Ada Persoalan dari Sisi Hukum

3. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian akar masalah yang ada di tanah Papua sesuai hasil riset Lembaga Pemerintah RI, yaitu LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), dan menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi di Tanah Papua serta menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah disepakati oleh pemerintah.

4. Menyikapi akar masalah di tanah Papua, langkah penyelesaian konflik seperti di Aceh merupakan solusi damai yang sangat bijak, namun tentunya dilakukan dengan tahapan-tahapan yang berbeda, dikarenakan di Tanah Papua ada banyak faksi;

5. Perlu evaluasi apakah pendekatan kekerasan selama ini di tanah Papua berhasil atau gagal? Dan pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan warga yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung mereka, karena adanya serangan dari KKB maupun operasi penegakan hukum oleh Polri dibantu pihak TNI

6. Perlu kehati-hatian pemerintah dalam menerapkan undang-undang No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidam menimbulkan dampak ikutan/collateral damage seperti; salah tangkap, salah tembak, salah interogasi, dan lain-lain yang dapat dilategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM

7. Pemerintah perlu melaksanakan paradigma baru Presiden Jokowi tentang pendekatan pembangunan di tanah Papua sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Keppres No 20 Tahun 2020.

Dideklarasikan di Jakarta 1 Mei 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas