Pakai Rompi Oranye, Angin Prayitno Aji Bungkam Saat Ditahan KPK
Angin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Selasa (4/5/2021).
Angin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Angin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Angin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: KPK: Angin Prayitno Terima Suap dari Bank Panin, Gunung Madu Plantations, dan Jhonlin Baratama
Angin yang telah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta keduanya tangannya terborgol, lebih memilih bungkam ketimbang menjawab pertanyaan awak media.
Sebelum mendekam di sel tahanan, Angin bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.
Isolasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada Gedung ACLC," katanya.