Perjuangkan Nasib Buruh, PKS Bakal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan tetap mengawal implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan belum lama ini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan tetap mengawal implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan belum lama ini.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati.
Mufida mengatakan sejak awal, PKS adalah Fraksi yang konsisten menolak Ciptaker sejak masih berbentuk RUU dan dibahas di DPR RI.
Menurutnya, penolakan itu bukan tanpa alasan.
PKS melihat, isi daripada UU Ciptaker lebih banyak merugikan pekerja.
"UU Ciptaker banyak sekali dampaknya pada pekerja. Kemarin saya diskusi di Jakarta Utara tentang perlindungan terhadap perempuan. Buruh perempuan itu sudah pasti sangat terdampak, yang biasanya dapat cuti haid sekarang jadi terkikis dan lain-lain," ujar Mufida, dalam acara bertajuk 'Nasib Buruh Antara Pandemi Berkepanjangan dan Penerapan UU Cipta Kerja', di Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Usai Pendataan dan Pemeriksaan, 22 Anggota Anarko dalam Demo Hari Buruh Dipulangkan Kepolisian
Saat ini, kata Mufida, pemerintah telah mengeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satu di antara yang disinggung yakni terbitnya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan adanya PKWT tersebut, Mufida menilai tentu akan sangat berdampak signifikan terhadap pekerja Indonesia.
Sebab sebelum keluarnya UU Cipta Kerja, termasuk PP turunannya seperti aturan PKWT, sudah banyak pekerja kena PHK di masa pandemi Covid-19.
"Data terakhir sekitar 4 jutaan pekerja di-PHK, pertumbuhan UMKM semakin menurun, 30 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19, itu terjadi sebelum implementasi UU Cipta Kerja. Apalagi ditambah dengan UU Ciptaker, ini jadi tantangan pemerintah," tegasnya.
Baca juga: LBH Jakarta Kritik Dalih Polisi Tangkap Mahasiswa dalam Aksi Hari Buruh
Kini, UU Ciptaker telah disahkan dan beberapa PP telah diterbitkan sebagai turunan aturan UU tersebut.
Meski telah berusaha menolak pengesahan UU tersebut, kini PKS berharap pemerintah tak berlaku semena-mena kepada para pekerja dalam negeri.
"Mudah-mudahan pemerintah tetap berpihak kepada pekerja, dan juga mencari titik temu. Harus ada komunikasi tripartit, itu sangat penting sekali," tandas Mufida.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Heber Lalo Simbolon menuturkan PHK yang dialami pekerja tak bisa dilepaskan dari kondisi pandemi Covid-19 yang serba sulit.
Covid-19 tak hanya merugikan buruh, melainkan juga kepada para pengusaha.
Ia memaparkan, sektor usaha yang paling terdampak Covid-19 adalah sektor pariwisata.
"Di bulan Januari (awal Pandemi 2020), hotel benar-benar sudah banyak yang tutup, mereka duluan mengalami derita ini. Sebagai pengusaha, pil pahit ini kita telan saja," ujar Heber.
Baca juga: Silaturahmi ke Dewan Dakwah, PKS: Kami Perjuangkan RUU Perlindungan Tokoh Agama
Oleh sebab itu, Heber mengatakan sependapat dengan pernyataan Mufida terkait dengan pentingnya komunikasi tripartit antara organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik.
"Saya berharap buruh bisa jadi saudara, bukan hanya sebagai mitra. Kami juga berharap tripartit bisa berjalan," pungkasnya.