Diduga Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK
Tim penyidik kpk menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak H Isam.
Editor:
Anita K Wardhani
Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Angin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 dan sebagai upaya pencegahan covid-19, Angin akan diisolasi di rutan ACLC.
Dalam penanganan perkara ini, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan.
Sejumlah lokasi disasar penyidik seperti kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut.
Namun, terhadap penggeledahan kedua di PT Jhonlin Baratama, KPK gagal mengamankan barang bukti karena diduga telah dihilangkan. Disinyalir informasi penggeledahan kedua ini bocor.(tribun network/ham/dod)