Eks Mensos Juliari Sempat Minta Perusahaan Non-UMKM Jadi Penyedia Bansos
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi membacakan BAP 21 dari saksi yakni Hartono.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan atau eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut pernah meminta perusahaan tertentu di luar kategori UMKM alias non-UMKM untuk menjadi penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Hal ini diungkap Sekjen Kemensos Hartono saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/5).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi membacakan BAP 21 dari saksi yakni Hartono.
Dalam BAP tersebut, Ikhsan mengkonfirmasi bahwa saksi pernah mengatakan 'Adi Wahyono pernah menyampaikan kepada saya karena yang bersangkutan pernah mendapat perintah Juliari Batubara untuk memasukkan perusahaan-perusahaan tertentu untuk menjadi penyedia bansos, meski perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam kategori UMKM.'
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Kerap Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos
"Apakah keterangan ini betul saat pengadaan sembako tahap 2?" ujar Ikhsan, kepada Hartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Hartono pun membenarkan bahwa perintah itu diberikan saat pengadaan sembako tahap kedua. Hanya saja dirinya tak memahami maksud perintah Juliari yang disampaikan Adi Wahyono.
"Betul, untuk tahap dua. Akan tetapi, saya tidak tahu maksudnya apa, hanya untuk penyedia dari UMKM tidak relevan lagi karena kami mengejar untuk percepatan bansos, jadi UMKM tidak kami berikan atensi atau perhatian khusus," jawab Hartono.
Dalam kesempatan itu, Hartono juga memaparkan bahwa ada pendampingan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat pengadaan bansos sembako Covid-19.
Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara
"Sejak awal kami sudah meminta pendampingan BPK dan BPKP. Selain pendampingan, juga melakukan audit dan pemeriksaan yang dimulai pada bulan Agustus 2020," jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Hartono menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan bayar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Adapun kemahalan bayar yang ditemukan BPKP berjumlah hingga Rp74 miliar.
"Ada temuan BPKP terkait kewajaran dari harga yaitu ada kemahalan bayar, dalam laporan BPKP itu ada sekitar Rp74 miliar," kata dia.
Dalam pemaparannya, Hartono mengatakan tak mengetahui persis letak kemahalan bayar yang ditemukan oleh BPKP. Hanya saja hal itu terkait dengan 'item' harga barang sembakonya dan harga 'goodiebag'.
BPKP sendiri sudah meminta dilakukan pengembalian kelebihan bayar dari para vendor. Berdasarkan LHP, Hartono menyebut BPKP memerintahkan agar pengembalian dana paling lama adalah 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.
Hanya saja, kata dia, hingga saat ini masih ada yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Hartono mengatakan Kemensos juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penagihan lebih bayar tersebut.