Rizieq Shihab Dijadwalkan Jalani Sidang Perkara Test Swab RS UMMI Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor atas terdakwa Rizieq Shihab.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Rabu (5/5/2021).
Adapun untuk agenda sidang hari ini masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan saksi fakta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, nantinya akan ada dua saksi fakta dari rekan jurnalis TV yang rencananya akan dihadirkan Jaksa.
Tak hanya itu, pada sidang hari ini juga jaksa telah menyiapkan saksi yang nantinya akan dimintai keterangannya setelah kedua saksi fakta tersebut selesai memberi kesaksiannya.
"Rabu 5 Mei 2021 (sidang) untuk pemeriksaan saksi dari jurnalis TV dan ahli dari penuntut umum," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab dan Sejumlah Tahanan Peringati Nuzulul Quran dari Dalam Rutan Bareskrim
Lanjut Alex, seperti halnya sidang sebelumnya, di hari ini pihaknya kembali tidak menyiarkan jalannya persidangan secara langsung melalui streaming YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kendati begitu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyediakan dua layar monitor di depan pintu masuk pengadilan untuk keperluan peliputan awak media guna menyebarkan informasi kepada publik.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan dua layar monitor TV," kata Alex.
Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Hadirkan 6 Ahli dan 3 Saksi Fakta Dalam Sidang Kasus Kerumunan Massa Selanjutnya
Pada sidang pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto, masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil kembali dua saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.
Kedua saksi tersebut yakni Eko Hadi Lesmono wartawan dari TV One dan Dedi Risnanto yang merupakan wartawan dari Kompas TV.
"Jadi dua saksi yang tadi kami akan panggil lagi dengan sah untuk sidang Minggu depan," kata Jaksa dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Cerita Rizieq Shihab Batalkan Rencana Keliling Indonesia
Lanjut Jaksa, untuk persidangan selanjutnya pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam ruang sidang.
Saksi ahli itu akan dimintai penjelasannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila kedua saksi fakta dari media tersebut telah selesai memberikan kesaksiannya.
"BAP (saksi) ahli sudah ada, sudah kami persiapkan untuk kami serahkan ke penasihat hukum (Rizieq Shihab)," ucap Jaksa.