Selama Larangan Mudik, Dua Terminal di Jakarta Ini Layani Bus AKAP dengan Stiker Khusus
Bus AKAP dengan stiker khusus perjalanan ini bukan bertujuan mengangkut pemudik, tetapi untuk membawa penumpang yang masuk kriteria perjalanan khusus.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait operasional bus AKAP (antar kota antar provinsi) dengan stiker khusus untuk mengangkut
penumpang pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Bus AKAP dengan stiker khusus perjalanan ini bukan bertujuan mengangkut pemudik, tetapi untuk membawa penumpang yang masuk pada kriteria perjalanan khsusus yang diatur SE No.13 Tahun 2021.
Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakan bahwa dua terminal di Jakarta akan melayani bus AKAP.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 India dan Afsel Ditemukan di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Mudik
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Bakal Ada Penambahan Personel Keamanan di Terminal Pulo Gebang
Kedua terminal itu dioperasikan untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek dengan kepentingan mendesak dan non-mudik tersebut.
Adapun terminal yang tetap melayani perjalanan bus AKAP itu adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta Barat.
"Kedua terminal itu akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaku perjalanan khusus ini juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," kata Polana dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Dihentikan
Selain itu, pada periode larangan mudik terhitung 6-17 Mei 2021 layanan Bus AKAP dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus yang berada di seluruh wilayah Jabodetabek akan dihentikan.
Adapun terminal yang menghentikan layanan bus AKAP dan AKDP untuk sementara antara lain terminal yang berada di bawah BPTJ seperti Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan
Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Sementara terminal di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yang tidak melayani bus AKAP dan AKDP terdiri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.
Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek dihentikan, sementara, terminal tersebut tetap melayani angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau TransJabodetabek.
Tidak angkut pemudik
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik.
Bus berstiker khusus ini beroperasi untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.
"Stiker ini bukan untuk syarat perjalanan mudik. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Penerbitan stiker ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan beberapa golongan yang bisa melakukan perjalanan pada masa
pelarangan mudik.