Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tunggakan Insentif 2020 Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Dibayar Mulai Hari Ini

Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada BPKP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Tunggakan Insentif 2020 Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Dibayar Mulai Hari Ini
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tenaga kesehatan usai melakukan tes usap pada warga yang melanggar saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan pembayaran insentif maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Insentif ini mencakup tunggakan tahun 2020 serta tahun 2021.

Pembayaran insentif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Plt Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan yakni RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS Lapangan, Laboratorium milik K/L maupun Swasta, PPDS dan Dokter Internsip.

Baca juga: Sandiaga: Teknis Pemberian Insentif Bebas Ongkir Akan Direalisasikan oleh Kemendag

Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada BPKP untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan.

“Tahap 1 sudah disetujui dan buka blokir sebanyak Rp. 580 miliar, dengan jumlah faskes 914 dan jumlah nakes 97.924 orang,” kata Kirana dalam temu media update perkembangan pembayaran insentif pada Rabu (5/5/2021).

Rekomendasi Untuk Anda

Secara rinci 97 ribu lebih Nakes itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes dengan nilai Rp.71,517 miliar, RS Vertikal Kemenkes 8.658 Nakes dengan nilai Rp. 49,704 miliar, RS BUMN 2.290 Nakes dengan nilai Rp.14,315 miliar, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes dengan nilai Rp.12,275 miliar, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes dengan nilai Rp.13,098 miliar, RS Lapangan 1.201 Nakes dengan nilai Rp.6,567 miliar, Balai 442 Nakes dengan nilai Rp.2,202 miliar, Lab 165 Nakes dengan nilai Rp.832,5 juta, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes dengan nilai Rp.409,487 miliar.

Baca juga: Pemerintah Cairkan Tunggakan Insentif untuk 79.000 Nakes yang Tangani Covid-19

Setelah pengajuan blokir pertama disetujui, Kemenkes selanjutnya mengajukan kembali buka blokir tahap kedua kepada Kemenkeu sebesar Rp 231 miliar.

Anggaran ini selanjutnya segera dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan.

Terkait penyelesaian review tunggakan 2020, sebagian besar review pembayaran ditujukan untuk para peserta dokter PPDS dan dokter internship. Jumlah dokter PPDS sebanyak 12.425 orang dengan nilai sekitar Rp104 miliar.

“Sudah dapat revisi DIPA-nya, sehingga mulai hari ini kami melakukan pembayaran,” terangnya.

Sedangkan untuk dokter internship yang sudah disetujui untuk pembayaran adalah untuk angkatan 1 2019, angkatan III 2020 periode 1, angkatan III 2020 periode 2, dan angkatan IV 2020. Kemenkes hari ini menyelesaikan angkatan II 2020.

“Sehingga mudah-mudahan untuk internship juga akan seluruhnya bisa diverifikasi dan disetujui baik oleh Itjen maupun BPKP, sehingga kami bayarkan segera,” tutur Kirana.

Kirana menekankan, kecepatan faskes dalam menyampaikan usulan, akan mempercepat penyaluran insentif.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemda Tidak Abaikan Insentif Nakes

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas