Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran Menurut Satgas Covid-19

Pemerintah sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) resmi memberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran Menurut Satgas Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SEKAT PEMUDIK - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Aparat gabungan Kota Tangerang, melakukan penyekatan dan razia mereka yang nekat mudik lebaran di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kamis (6/5/2031). Bagi mereka yang nekat mudik menggunakan mobil atau motor diminta untuk putar balik arah. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman.

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku.

3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian

Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19.

Berita Rekomendasi

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.

Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas