Eks Pimpinan KPK Kecewa Hasil Putusan MK terkait Uji Formil UU 19/2019
Laode M Syarif merasa kecewa atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif merasa kecewa atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya kecewa atas putusan itu, kecewa dikarenakan beberapa hal," ujar Syarif dalam diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam uji formil dan materi revisi UU KPK secara virtual, Kamis (6/5/2021).
Syarif yang merupakan salah seorang dari 14 pemohon tersebut mengatakan meskipun yang diajukan adalah uji formil, seharusnya majelis hakim juga menggali kebenaran-kebenaran materi dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak.
Menurutnya, proses revisi UU KPK tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, dikatakan revisi UU KPK sudah dikonsultasikan dengan publik termasuk seminar dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Nasional.
"Itu dianggap sudah dipublikasikan," kata Syarif.
Seharusnya, kata dia, pada tahapan itu majelis hakim lebih dalam lagi.
Artinya harus mengetahui berapa persentase orang yang setuju atau menolak.
Baca juga: Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan dan Penyitaan Perkuat Kerja KPK
"Kita tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi Undang-Undang KPK," kata Syarif.
Kemudian, terkait pernyataan Majelis Hakim Saldi Isra yang membandingkan protes kelompok pro dan kontra revisi UU KPK dinilainya tidak pas.
Sebab, di sisi kelompok yang menolak terdapat korban jiwa sedangkan yang mendukung hanya diberikan almamater padahal mereka bukan mahasiswa guna mendukung revisi UU itu.
"Terus terang kalau itu disamakan nilainya antara yang menolak sampai berguguran jiwa dengan yang mendukung, saya pikir mahkamah merendahkan dirinya," ujar Syarif.
Selanjutnya, penjelasan majelis hakim yang mengatakan bahwa revisi UU KPK telah dikonsultasikan dan bersifat transparan.
Menurut Syarif, majelis hakim telah mengingkari kenyataan yang sebenarnya.
Sebagai bukti saat Syarif, Agus Rahardjo, dan pejabat KPK lainnya datang ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta draf revisi yang didiskusikan oleh eksekutif dan legislatif tetapi tidak diberikan.
"Saya pikir mahkamah harus memperhitungkan hal-hal itu," ujar Syarif.