Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Keluar Rutan Bareskrim Polri

Penangguhan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Keluar Rutan Bareskrim Polri
screenshot
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat dengan kedua tangan terborgol, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangguhan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa telah bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (6/5/2021).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo.

"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," kata Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu, pengacara Jumhur Hidayat, Oky Wiratama membenarkan penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan oleh Polri.

Dia bilang kliennya juga direncanakan akan keluar rutan Bareskrim Polri. Rencananya, Jumhur akan kembali disidangkan pada Senin (10/5) mendatang.

"Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Politikus Partai Demokrat Andi Arief menjadi salah satu penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur.

BERITA TERKAIT

Total, ada 20 penjamin penangguhan penahanan Jumhur Hidayat.

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Sidang Ditunda Karena Saksi JPU Tak Hadir, Kubu Jumhur Hidayat Siapkan Satu Orang Saksi Fakta

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

"Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuh jaksa.

Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip - mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas