Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pelajari Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda

Mabes Polri turun tangan terkait laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Pelajari Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri turun tangan terkait laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda.

Polri memastikan bakal menyelidiki kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut setiap laporan yang disampaikan siapa pun warga negara tentunya bakal diusut pihak kepolisian secara professional.

"Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan, polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Hingga saat ini, kata Argo, kasus tersebut sedang diselidiki jajarannya di tingkat daerah.

Dia bilang, penyidik bakal mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.

"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Tim advokasi dari investor 212 Mart, melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang dilakukan pengelola atau manajemen 212 Mart yang sudah berdiri sejak 2018 silam.

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Terkait Dugaan Investasi Bodong 212 Mart

Disampaikan I Kadek Indra KW, advokat LKBH Lentera Borneo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Awalnya pada 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di group chat WhatsApp berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui gerakan pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta).

"Pembentukan 212 Mart di Kota Samarinda pada tahun 2018 lalu dikoordinir Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelasnya mengawali pernyataan.

Baca juga: Polri: Kita Harapkan Masyarakat Tetap di Rumah Saja

Terdiri dari beberapa pengurus yaitu PN (Ketua), RJ (Wakil Ketua), HB (Bendahara), dan MS yang kini sebagai terlapor.

Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dilakukan dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.

Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer via rekening setidak-tidaknya atau minimal Rp 500.000 dan paling banyak atau maksimal Rp 20.000.000.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas