Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saling Lempar 'Bola Panas' Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN

Kemarin KPK mengumumkan hasil hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saling Lempar 'Bola Panas' Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak tentu arah, seperti bola panas yang dilempar dari satu tangan ke tangan lainnya.

Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Alih-alih memutuskan nasib mereka, pimpinan KPK malah melempar tanggung jawab itu kepada dua lembaga lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KPK menyatakan proses asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang menjadi amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, melibatkan dua lembaga itu sejak awal.

"Nah soal lempar bola panas ini, menurut saya, untuk membagi beban dari seorang Firli Bahuri (Ketua KPK) dengan pejabat negara yang lain, karena mungkin dari sisi politik resikonya terlalu tinggi di mata publik, sehingga Firli perlu membagi beban itu yang seakan-akan minta saran kepada Kemenpan RB dan BKN," kata Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Termasuk Novel Baswedan, Berikut 34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tidak Lolos Tes ASN

Harusnya, menurut Zaenur, nasib 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK berada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

Bukan tanpa sebab, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai TWK diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan, UU 19/2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengatur mengenai TWK.

"Memang nasibnya 75 pegawai KPK berada di tangan Firli Bahuri ya. Kenapa? Karena memang sejak awal mengada-ada dengan membuat tes wawasan kebangsaan melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021," jelas Zaenur.

Zaenur menerangkan, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 mengatur ketentuan soal kerja sama antara KPK dan BKN terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

Kendati demikian, ia berpandangan, pengalihan status pegawai KPK merupakan persoalan internal dan tidak terkait lembaga lain.

“Jadi menurut saya ini hanya cuci tangan Firli Bahuri ketika ingin memecat Novel Baswedan dan kawan-kawannya agar beban politiknya di mata publik tidak terlalu berat,” katanya.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Rabu kemarin, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan lembaganya menunggu penjelasan dari Kementerian PANRB dan BKN tentang nasib pegawai yang tak memenuhi syarat asesmen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas