Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi I DPR RI: Pelabelan Teroris Sudah Membuat KKB Mati Kutu

KKB tidak akan mendapat dukungan dunia internasional, bahkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi I DPR RI: Pelabelan Teroris Sudah Membuat KKB Mati Kutu
Istimewa
KKB kembali beraksi bakar gedung sekolah dan Puskemas di Kabupaten Puncak, Papua. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pelabelan sebagai teroris telah membuat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mati kutu.

Karena KKB tidak akan mendapat dukungan dunia internasional, bahkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kita juga memastikan pelabelan teroris itu tidak akan ada masalah dengan dunia internasional. Justru teroris-teroris begundal-begundal ini sudah mati kutu lah," ujar Bobby dalam diskusi virtual bertajuk “Memahami Papua serta Upaya Penyelesaian secara Kolaboratif dan Holistik,” Kamis (6/5/2021).

"Dia mau ke Jenewa juga nggak bisa. Dia mau memasukkan agenda di New York juga tidak bisa," jelasnya.

Hal ini berbeda jika kelompok separatis, suara KKB masih akan didengar di dunia internasional bahkan PBB.

"Ini bukan separatis. Kalau separatis kita represif militer, suara mereka bisa didengar di dunia internasional. Ini tidak bisa. Ini adalah transnational crime, seperti ISIS. Jadi seluruh dunia memusuhinya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Kenapa kita tidak bilang mereka separatis? Separatis itu ada okupasi wilayah, ada dukungan dari rakyat. Nah ini tidak ada. Malah mereka membunuh rakyatnya sendiri," ucapnya.

Dia menjelaskaan, tepat dan sudah sesuai konstitusi ketika pemerintah memberi label teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Politikus Golkar ini menjelaskan langkah pemerintah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Pelabelan sudah memenuhi unsur dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tindak Pidana Terorisme," ujar Bobby.

"Memenuhi unsurnya, pertama, ada motif. Kedua ada unsur menyebarkan ketakutan-ketakutan secara luas. Dan ketiga, ada unsur mengganggu keamanan negara karena sudah menyerang aparat dan alat negara, yaitu TNI dan Polri," jelas Bobby.

Karena itu, imbuh dia, adalah kewajiban pemerintah untuk berkomitmen mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk melakukan tindakan yang terukur memberikan penguatan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban.

Baca juga: KKB Kembali Beraksi Lepaskan Tembakan ke Polres Puncak Papua, Ratusan Warga Ketakutan dan Berlindung

"Jadi jangan dilihat hanya aspek pencegahan dan aspek penindakannya saja. Tetapi ada aspek penguatan perlindungan kepada korbannya. Jadi kalau dengan adanya pelabelan jadi teroris, masyarakat yang menjadi korban itu dijamin oleh negara," ucapnya.

"Dan yang banyak dipelintir adalah seolah-olah label teroris ini dilabeli kepada seluruh masyarakat Papua. Ini yang salah. Label ini hanya untuk 14 organisasi itu saja," tegasnya.

Pelabelan KKB menjadi teroris ini membuat banyak orang takut, karena ada Pasal dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang mengatakan aktor intelektual yang mendukung baik sebagai pendukung dana atau sumber daya lainnya bisa ditangkap dan diadili.

"Hal itulah yang kiranya perlu disosialisasikan kepada masyarakat di sana, sehingga di tataran reknis pelabelan ini justru akan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat di sana," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas