Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Apa saja modus yang dilakukan pelaku kasus mafia tanah? Berikut penjelasan lengkap dari pakar hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sengketa tanah bisa terjadi dalam berbagai kasus dengan lingkup berbeda.
Ada sengketa tanah dalam lingkup harta warisan keluarga.
Selain itu, ada pula sengketa yang melibatkan oknum tak bertanggung jawab, biasa dikenal mafia tanah.
Sengketa mafia tanah biasanya berkaitan dengan perebutan kepemilikan tanah.
Misalnya, tiba-tiba nama pemilik sertifikat tanah ganti, padahal tidak terjadi jual beli atau peristiwa hukum sebelumnya.
Baca juga: Jalani Sidang Pengujian, Advokat Inginkan MK Kabulkan Pembatalan Penjelasan Pasal 4 UU Pornografi
Ternyata banyak modus dan taktik yang dilakukan pelaku mafia tanah ini.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo Zainal Abidin pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (3/4/2021).
Modus pertama, dengan cara memalsukan identitas pemilik sertifikat.
Awalnya, pelaku akan seolah-olah menjadi calon pembeli sebidang tanah.
Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Kasus Sate Sianida Bukan Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya
"Kemudian dia (pelaku) meminjam sertifikat miliki penjual, dengan dalih untuk cek kebenaran sertifikat."
"Lalu, dia memasukkan (ke kantor pertanahan) dengan identitas yang sama, tapi mengganti pas foto," ungkap Zainal.
Modus kedua, dengan kasus tanah kosong tak ditempati, pelaku mafia tanah bisa meluncurkan aksinya dengan menguasainya.
Dengan segala cara, ia akan membuat tanah itu menjadi miliknya.
"Mungkin pakai sekolompok orang untuk menduduki tanah, bisa membuat pagar pembatas artinya seolah dia bisa menguasainya dengan waktu tertentu."
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Tindakan KPK Terkesan Sudutkan Azis Syamsuddin
"Dia bisa mengajukan permohonan sertifikat. Padahal diketahui, tanah itu milik orang lain," jelasnya.
Modus lainnya, pelaku bisa menggandakan sertifikat.
Penggandaan sertifikat ini terjadi karena ada hal yang salah yang tidak sesuai prosedur pembuatan sertifikat.
"Pasti ada suatu hal yang tidak benar dalam proses pembuatan sertifikat keduanya."
"Penggadan sertfiikat bisa dilakukan dengan cara mengandung unsur pidana pasal 263 KUHP, tentang dokumen palsu," jelas advokat itu.
Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Sidang Online Sangat Merugikan Terdakwa di Muka Pengadilan
Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Menurut Zainal, mafia tanah ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang dengan keberanian yang tinggi.
Ia mengingatkan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam proses jual beli tanah.
Sebagai penjual, masyarakat harus mengetahui asal-usul calon pembelinya.
"Harus hati hati baik pada penjual harus tahu betul pembelinya. Jangan sampai melepaskan dokumen asli ke calon pembeli kalau belum jelas asal-usul pembeli itu sendiri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)