Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat

Apa saja modus yang dilakukan pelaku kasus mafia tanah? Berikut penjelasan lengkap dari pakar hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Freepik
Ilustrasi - Apa saja modus yang dilakukan pelaku kasus mafia tanah? Berikut penjelasan lengkap dari pakar hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Sengketa tanah bisa terjadi dalam berbagai kasus dengan lingkup berbeda.

Ada sengketa tanah dalam lingkup harta warisan keluarga.

Selain itu, ada pula sengketa yang melibatkan oknum tak bertanggung jawab, biasa dikenal mafia tanah.

Sengketa mafia tanah biasanya berkaitan dengan perebutan kepemilikan tanah.

Misalnya, tiba-tiba nama pemilik sertifikat tanah ganti, padahal tidak terjadi jual beli atau peristiwa hukum sebelumnya.

Baca juga: Jalani Sidang Pengujian, Advokat Inginkan MK Kabulkan Pembatalan Penjelasan Pasal 4 UU Pornografi

Ternyata banyak modus dan taktik yang dilakukan pelaku mafia tanah ini.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo Zainal Abidin pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (3/4/2021).

BERITA REKOMENDASI

Modus pertama, dengan cara memalsukan identitas pemilik sertifikat.

Awalnya, pelaku akan seolah-olah menjadi calon pembeli sebidang tanah.

Kepengurusan baru, Ketua DPC Peradi Surakarta Zainal Abidin ingin jalannya organisasi di masa kepemimpinannya lebih transparan dan terbuka.
Ketua DPC Peradi Surakarta Zainal Abidin . (Istimewa)

Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Kasus Sate Sianida Bukan Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya

"Kemudian dia (pelaku) meminjam sertifikat miliki penjual, dengan dalih untuk cek kebenaran sertifikat."

"Lalu, dia memasukkan (ke kantor pertanahan) dengan identitas yang sama, tapi mengganti pas foto," ungkap Zainal.

Modus kedua, dengan kasus tanah kosong tak ditempati, pelaku mafia tanah bisa meluncurkan aksinya dengan menguasainya.


Dengan segala cara, ia akan membuat tanah itu menjadi miliknya.

"Mungkin pakai sekolompok orang untuk menduduki tanah, bisa membuat pagar pembatas artinya seolah dia bisa menguasainya dengan waktu tertentu."

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Tindakan KPK Terkesan Sudutkan Azis Syamsuddin

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas