Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Apa saja modus yang dilakukan pelaku kasus mafia tanah? Berikut penjelasan lengkap dari pakar hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
"Dia bisa mengajukan permohonan sertifikat. Padahal diketahui, tanah itu milik orang lain," jelasnya.
Modus lainnya, pelaku bisa menggandakan sertifikat.
Penggandaan sertifikat ini terjadi karena ada hal yang salah yang tidak sesuai prosedur pembuatan sertifikat.
"Pasti ada suatu hal yang tidak benar dalam proses pembuatan sertifikat keduanya."
"Penggadan sertfiikat bisa dilakukan dengan cara mengandung unsur pidana pasal 263 KUHP, tentang dokumen palsu," jelas advokat itu.
Baca Juga: Pakar Hukum Menilai Sidang Online Sangat Merugikan Terdakwa di Muka Pengadilan
Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Menurut Zainal, mafia tanah ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang dengan keberanian yang tinggi.
Ia mengingatkan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam proses jual beli tanah.
Sebagai penjual, masyarakat harus mengetahui asal-usul calon pembelinya.
"Harus hati hati baik pada penjual harus tahu betul pembelinya. Jangan sampai melepaskan dokumen asli ke calon pembeli kalau belum jelas asal-usul pembeli itu sendiri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)