Gerbang Tol Palimanan Sediakan Rapid Test Antigen Gratis
didirikannya posko ini dikhususkan bagi para pengendara yang sudah memiliki surat izin dinas atau surat izin melakukan perjalanan jauh namun belum mel
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Gerbang Tol Palimanan menjadi satu dari beberapa titik penyekatan arus mudik Idul Fitri 1442 H yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei mendatang.
Adapun berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat posko Rapid Test Antigen yang didirikan disekitaran pintu Gerbang Tol Palimanan.
Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Gerbang Tol Palimanan AKP Sutarja mengatakan, didirikannya posko ini dikhususkan bagi para pengendara yang sudah memiliki surat izin dinas atau surat izin melakukan perjalanan jauh namun belum melakukan test swab antigen.
"Kalau di sini (pos Rapid Test Antigen) bukan untuk pemudik, ini disediakan untuk perjalanan dinas, yang bagi TNI Polri atau BUMN yang ada surat perjalanan dinas kami sediakan test rapid," tuturnya kepada Tribunnews.com, di lokasi, Jumat (7/5/2021).
Dengan begitu maka posko ini tidak berlaku bagi para pengendara yang didapati nekat mau melakukan mudik.
Sutarja menegaskan, untuk pengendara yang terjaring nekat melakukan mudik, maka pihak keamanan di pos penyekatan GT Palimanan langsung mengarahkan untuk putar balik.
"Kalau bagi pemudik, kita walaupun ada surat Rapid Test karena diketahui mau mudik kami langsung putar balikkan," tuturnya.
Sutarja mengatakan, pelayanan Rapid Test Antigen untuk keperluan perjalanan dinas ini diberikan secara gratis kepada para pengendara.
"Gak ada (biaya), gratis," tuturnya.
Nantinya jika didapati hasil negatif, maka pengendara tersebut dipersilahkan untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Hari Pertama Aturan Larangan Mudik, Polisi Telah Putar Balik 1.456 Kendaraan
Namun, apabila saat dilakukan test hasilnya positif maka pihak Dinas Kesehatan setempat langsung melakukan penindakkan lanjutan dengan dibawa ke Rumah Sakit terdekat.
"Pasti itu ditindaklanjuti untuk dibawa ke Rumah Sakit, nanti dia akan dilakukan swab di Rumah Sakit," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah memberlakukan pelarangan perjalanan mudik Idul Fitri 1442 H, penyekatan ruas jalan tol menjadi upaya untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Jika tidak ada penambahan waktu, penyekatan ruas jalan ini akan berlaku selama dua minggu ke depan, terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.